Bagaimana Band Bisa Memutus Kontrak Dengan Major Label?

Beberapa hari yang lalu saat Burgerkill sedang show di sebuah acara TV, akun Twitter Ripple Magazine nge-tweet ini:

Hmmm. Ada yang janggal. Untuk lepas atau memutuskan kontrak, tidak cukup dengan niat. Maka dari itu saya balas dengan ini:

Tadi pagi, saya jadi penasaran. Apakah isu ini yang tersebar ke banyak orang, bahwa Burgerkill bisa lepas kontrak dari Sony Music BMG Indonesia (dulu namanya Sony Music Entertainment Indonesia) Cukup dengan niat ‘ingin lepas’? Jika ya, maka perlu klarifikasi. Karena sebenarnya permasalahannya ada 2, yaitu:

  • Mengapa Burgerkill ingin lepas dari SMEI? Kalau memang bakal lepas, kenapa kontrak ditandatangan?
  • Bagaimana cara melepaskan diri dari kontrak rekaman sebelum masa kontrak habis?

Sedikit Latar belakang
Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, sebaiknya kita harus melihat latar belakangnya. Begini awal ceritanya.

Saya diminta Ebenk untuk bergabung untuk menemani Burgerkill, sebagai Band Manager. Dimulai sejak Burgerkill menandatangani kontrak rekaman dengan Sony. Keadaan saat itu sangat mendukung baik bagi Burgerkill maupun SMEI. Ada banyak faktor lain, tapi faktor utamanya adalah karena Burgerkill sedang berkolaborasi dengan Fadly dari Padi di lagu Tiga Titik Hitam (atas keinginan eksperimental Fadly dan Burgerkill) dan saat itu Fadly adalah artis SMEI.

Jadi, keuntungan untuk Burgerkill, mendapat kontrak rekaman dari perusahaan rekaman skala SMEI akan sangat membantu publikasi, pengadaan biaya produksi, dan pengalaman-pengalaman musisi profesional lain yang tidak akan bisa didapat jika tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan rekaman. Untuk SMEI sendiri, selain goodwill, mereka bisa mengamankan Fadly. Jangan sampai Burgerkill sign dengan perusahaan rekaman lain dan membawa nama Fadly. So it was a win-win situation for everyone.

Akhirnya, Burgerkill menandatangani kontrak rekaman dengan Sony Music Entertainment Indonesia. Jumlahnya, 6 album. Saya sebagai band manager, merasa nasib Burgerkill aman. Mengapa? Dengan asumsi segalanya berjalan lancar, setidaknya Burgerkill sudah tidak usah pusing lagi untuk mencari biaya produksi rekaman 6 album ke depan. Boro-boro deh kalo ngga ada yang biayai, duit dari mana untuk bayar itu semua?

Singkat cerita, album pertama Burgerkill dengan Sony berhasil diproduksi dan dirilis. Burgerkill mendapat banyak pengalaman berharga sebagai band metal di Indonesia (saat itu sekitar tahun 2004). Diantaranya bisa membuat video klip dengan dana yang cukup layak, bisa mendapat budget produksi studio yang besar, publikasi di media-media besar, hingga akhirnya bisa mendapat penghargaan di Akademi Musik Indonesia sebagai Best Metal Production.

Downturn
Beberapa bulan setelah rilis album, adalah periode bulan madu. Semuanya masih bahagia, sampai… laporan penjualan datang. Saya lupa jumlahnya, tapi meski jauh diatas rata-rata album rekaman dengan musik sejenis, penjualan album Burgerkill tidak cukup banyak untuk ukuran SMEI. It’s business as usual, SMEI jalan terus karena masih banyak artis lain yang harus diurus. Sementara itu, Burgerkill stuck. Hampir tidak ada yang bisa dilakukan selama periode itu yang berhubungan dengan kegiatan promosi album. Setelah beberapa lama, akhirnya kami berbincang lagi dengan SMEI, dan SMEI setuju untuk mengucurkan dana lagi untuk biaya produksi album baru Burgerkill.

Setelah album selesai dan semua sudah beres (song writing, rehearsal, produksi studio, mixing, mastering hingga pembuatan cover album) maka bola kembali ada di SMEI. Perusahaan rekaman, berhak untuk menentukan kapan album artisnya rilis. Tentunya akan berdasarkan hitungan bisnis. Saya lupa detilnya, tapi waktu itu, rilis album tertunda lama sekali. Sampai akhirnya, Burgerkill mulai merasa tidak nyaman dengan keadaan tersebut, dan berusaha mencari pemecahan masalah ini.

80-20
Sedikit latar belakang konsep bisnis. Di industri musik tradisional, mendapat kontrak rekaman adalah cara paling mudah untuk mencapai status ‘band besar’. Burgerkill mendapat kesempatan itu dan dari semua indikasi, Burgerkill memang lebih dikenal namanya dalam wilayah geografis yang lebih luas di Indonesia. Saat sebelum jaman akses internet seperti sekarang, salah satu keuntungan bekerjasama dengan major label adalah exposure ke daerah, diluar Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Tetapi, band sejenis Burgerkill memang tidak dilahirkan untuk major label. Mengapa? Karena menurut hasil penelitian, model bisnis industri musik adalah 80-20, ini namanya Pareto Principle. Hal tersebut berlaku pula di industri rekaman. Konteksnya, 80% artis yang mereka miliki adalah artis yang tidak laku dijual albumnya. Sementara itu 20% artis sisanya adalah artis yang laku. Dari penghasilan 20% artis inilah perusahaan rekaman bisa beroperasi, termasuk membiayai 80% artis yang tidak laku. Nothing to be ashamed of, karena setiap band baru didirikan, berarti peluang mereka gagal adalah 80%. Kalau dari 100 band yang ada, maka band yang senasib gagal adalah 80.

Di dalam kasus Burgerkill, ini menjawab pertanyaan pertama. Yaitu, mengapa artis ingin lepas dari kontrak rekaman? Karena Burgerkill termasuk golongan 80%.

Waktu itu sempat membahas kemungkinan-kemungkinan terburuk, misalnya bubar, ganti nama band, dan lain sebagainya. Akhirnya kami sepakat, we will fight. Inilah yang di deskripsikan Ripple sebagai ‘niat ingin lepas’. Tetapi ini hanyalah langkah pertama.

Berakhir Petaka? No Fucking Way.
Yes. We fought. And we fought hard. Pertanyaannya adalah, apa yang Burgerkill akan perjuangkan? HAK. Bullshit. Saat menandatangani kontrak rekaman, Burgerkill menjual segala haknya kepada SMEI. Hak menggunakan nama band, hak master lagu, dan hak-hak esensial lain yang dimiliki band independen (baca: kebebasan). Ini semua tertuang dalam kontrak, dituliskan dengan Bahasa Indonesia yang sangat jelas. Dan band, sudah membaca kontrak tersebut sebelum menandatanganinya. Jadi jelas, hak sudah hilang. Yang ada hanyalah kewajiban dan hutang.

Sering kita mendengar, artis yang sign dengan major label berakhir dengan petaka. Tidak jarang band yang stuck seperti Burgerkill (yang pastinya ada di kelompok 80%). Kami ingin memastikan Burgerkill tidak akan seperti itu. Akhirnya, dari pengalaman Tommy (partner saya di Soda Music, Management Artist-nya Burgerkill), kami akan berusaha meminta agar SMEI melepaskan Burgerkill, dan menuangkannya hitam diatas putih.

Bagaimana Caranya?
Ini adalah jawaban pertanyaan kedua: bagaimana melepaskan diri dari kontrak sebelum masa kontrak habis?

Ini memang pengalaman pertama kami. Tapi kami tahu bahwa ini bukan hanya demi kepentingan Burgerkill, tapi kepentingan SMEI juga. Selama kontrak masih berjalan, berarti SMEI pun memiliki kewajiban-kewajiban terhadap Burgerkill yang harus mereka penuhi. Hal tersebut pun akan membebani mereka.

Akhirnya kami maju menemui SMEI dan dengan jujur menyatakan rencana kami. Walhasil, SMEI tidak bertele-tele dan setuju. Dan kamipun mendapat pernyataan tertulis dari SMEI, yang intinya akan memutuskan kontrak rekaman SMEI dengan Burgerkill, dan Burgerkill akan mendapat kembali segala kebebasannya.

Done. Everyone moved on. Dan Burgerkill bisa seperti sekarang.

Pelajaran

  • Dengan menandatangani kontrak rekaman (berlaku pula dengan kontrak-kontrak kerjasama lain), artis melepaskan beberapa kebebasannya.
  • Meski ujungnya tidak mendatangkan profit yang besar, tapi dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan besar, artis bisa mendapat pengalaman berharga.
  • Periode ini menjadi bagian sejarah dari Burgerkill yang sangat berguna, karena Burgerkill telah berhasil melewati masa-masa yang tidak banyak dialami oleh band-band lain.
  • Albert Einstein pernah bilang, “Jika Anda tidak pernah gagal, berarti Anda belum pernah mencoba apa-apa.” We’ve been there, tried that, done that. We passed the test.
  • Pelajaran etika berbisnis untuk band: jika kerjasama dengan pihak lain dimulai dengan keadaan win-win, maka diakhirilah dengan keadaan win-win pula.
  • Karena kontrak rekaman tertulis, maka pastikan pemutusan kontrak sebelum masa berakhir pun tertulis pula.
  • Kontrak album rekaman bisa putus sebelum masa berlaku atas persetujuan bersama.

Author: Robin

Jack of all trades living in SF Bay Area, California. Asian.

0 thoughts on “Bagaimana Band Bisa Memutus Kontrak Dengan Major Label?”

  1. ..and after this post, will Sony Music lost their artist more than today? as we know.. GIGI & Glenn Fredly already put their foot in ‘indie’ shoes…

    btw, right now the company name has return to Sony Music Entertainment 🙂

    1. Banyak artis yang ngga tau bahwa jika sudah tidak saling menguntungkan, ngapain kerjasama berlanjut? Dan ngga tau bagaimana caranya. Akhirnya ngegantung ngga jelas dan ujungnya menurunkan produktivitas. Logika gue, kalau artis yang masuk kelompok 80%, sebenarnya malah menguntungkan buat label jika dilepas. Dan artis yang bisa jalan lagi, meski tidak menguntungkan secara langsung, kan tetap menguntungkan industri. So, i think it’s in a win-win proposition frame 🙂

  2. Pertanyaan dong.

    1. Jika master lagu di album tersebut berdasarkan kontrak rekaman adalah milik SMEI, ketika putus kontrak katakanlah pihak band tidak berhasil “membeli kembali” master lagu tersebut, apakah di masa depan setelah lepas kontrak semua penjualan atas produk rilisan master lagu tersebut si pihak band tidak mendapatkan royalti apa2 ??

    2. Katakanlah setelah putus kontrak di tengah jalan pihak perusahaan rekaman masih memiliki hak atas master lagu, apakah perusahaan rekaman dapat menuntut band apabila ketika mereka manggung membawakan lagu2 dari album yang hak atas master lagu nya dimiliki oleh si perusahaan rekaman ? atau hak master lagu disini hanyalah produk lagu hasil rekaman di album tersebut, alias tidak ada kaitannya dengan live performance?

    1. Oggy,

      Saya lupa detil kontraknya, tapi untuk pertanyaan 1, yang menjadi pertanyaan adalah apakah album rekaman tersebut masih dijual? Jika tidak, ya tidak dapat royalty. Jika dijual, well, gue ragu juga masih dijual. Tapi jika ya, saya belum pernah mengalami. Lebih baik tanyakan langsung ke label-nya bagaimana sebaiknya meng-handle hal ini. Sometimes the craziest stuff are still negotiable.

      2. Ngga pernah denger kejadian perusahaan rekaman menuntut band yang membawakan lagu tertentu dimanapun di muka bumi ini. Kalau pernah dengar, please kasih contoh kasusnya.

      1. *membantu*
        untuk pertanyaan nomer 2, label hanya punya hak untuk master rekaman, bukan live performance.
        Lain kasus jika label memberlakukan kontrak 360 derajat (seperti Paramore di Atlantic Records dan sejumlah artis di sejumlah major label Indonesia)
        Hak cipta lagu tetap pada penulis lagu & publisher (pemegang katalog)

  3. Thanks reply nya,

    sebenernya gua tertarik dengan konsekuensi2 apa yg akan dialami si band kalo memutuskan kontrak di tengah jalan, kalo gua jadi perusahaan rekaman sih so pasti gua akan tahan tuh hak master lagu, kita gak tau di masa depan bisa aja rilisan itu tiba2 naik demand nya,

    Misalkan kaya album pertama nya si Pure Saturday, kalo misalkan gua adalah perusahaan rekaman yg megang tuh hak master lagu di album itu, pasti gua rilis lagi, secara banyak yg nyari, hehehe

    1. Master lagu pasti ditahan sih, label tidak berkewajiban untuk ‘mengembalikan’. 

      Soal dirilis ulang, menurut gua ada 2 hal:

      1. Mungkin memang demand untuk dirilis ulang tidak cukup banyak. Jika banyak, mereka seharusnya sudah tahu karena dapet informasi dari retailer. Meski, retailer tradisional (toko kaset/CD) bisa saja salah. Misalnya: karena mereka memang tidak punya informasi permintaan pasar band seperti Pure Saturday.

      2. Emang ga fokus ke back catalog. Saya dengar gosip salah satu major label berencana berhenti memproduksi artis dan album baru dan fokus di back catalog. Mengapa? Karena resiko untuk merilis album baru terlalu tinggi, sementara back catalog masih bisa berjalan.

  4. thanks again for the reply,

    maap niih jadi panjang, hehehe jadi kepikiran lagi satu hal lagi,

    misalkan nih, setelah putus kontrak dan hak master lagu masih di pegang oleh si perusahaan rekaman, lalu tiba2 sebuah perusahaan consumer goods bermaksud menggunakan salah satu lagu di rilisan album itu untuk theme song iklan mereka, berarti mereka hanya akan kontak si perusahaan rekaman yah sebagai pemegang hak master lagu tersebut?? artinya ada kemungkinan si band tidak akan diikutsertakan dalam kontrak penggunaan lagu mereka untuk theme song si produk tersebut. Kecuali kalo si band itu rekaman lagi untuk lagu yang sama.

    1. Wah gue ngga bisa mengira-ngira. Tertulis di kontraknya seperti apa? Tapi intinya untuk pihak pemilik master, they can do anything they want with it. Bukan begitu?

    2. Kalau cuma pakai lagunya, biasanya kontak ke publisher, bukan label.
      Yang pegang katalog lagu itu publisher.
      Dan publisher tempat si artis menitipkan katalog lagunya nggak harus milik label.
      Misal: Adele. Dikontrak di XL Recordings, publish lagunya di Universal Music Publishing.
      Kalau sekalian dengan band-nya baru kontak ke label.

      *sejauh yang aku tau sih gitu*

  5. Masuk dalam sebuah nama besar memang cukup menjamin untuk kita bisa belajar banyak, dan publikasi cepat..tapi industri tetap melihat peluang pasar terbesar.

    tanya dunk bang..kondisi di atas cuma di indo doank ato rata2 musisi luar pun ngalamin hal sama kaya Burgerkill?

  6. Artikel yang bagus sekali. Jadi sebenarnya rata2 ketika artist/band akan melakukan kontrak dengan label rekaman, artist/band tersebut berada di posisi tawar yang rendah ya? CMIIW. Untuk ukuran band seperti Burgerkill saja yang sudah punya kreatifitas mumpuni dan fanbase yang kuat, dalam kasus ini sepertinya posisi tawarnya masih kalah kuat dibandingkan posisi tawar si label rekaman. CMIIW. Dan apa benar sebenarnya label rekaman pada dasarnya menawarkan kontrak yang sudah baku? CMIIW. Terakhir, boleh lihat kontraknya bang? By email? Trims 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *